Elvira
Beryl Valencia Gulo
11140110226
Indepth
Reporting
Jenis-jenis
Hak Publik
Berikut ini jenis hak-hak publik:
Berikut ini jenis hak-hak publik:
No
|
Jenis Hak-hak
Publik
|
Alasan
|
Yang
Bertanggungjawab
|
1.
|
Hak
Keamanan
|
Masyarakat memiliki hak ini karena mereka tinggal
dalam sebuah negara. Negara harus menjamin rakyatnya hidup nyaman dan jauh
dari hal-hal yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban sebuah negara, seperti
perang.
|
ABRI/TNI, Polisi
|
2.
|
Hak
Kesehatan
|
Masyarakat memiliki hak untuk tetap hidup sehat.
Sebuah rumah sakit/puskesmas/ seorang dokter harus mengutamakan kesehatan
pasien dibandingkan materi (uang).
|
Dinas Kesehatan, Instansi kesehatan dan
profesi-profesi dibidangnya
|
3.
|
Hak
Pendidikan
|
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan
karena ini merupakan salah satu hak asasi sosial. Rakyat adalah bagian dari
sebuah negara dan pemerintah harus bersama-sama membangun kehidupan bangsa
yang cerdas. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak-hak yang ia milki
|
Dinas Pendidikan, Instansi pendidikan dan
profesi-profesi dibidangnya
|
4.
|
Hak
Perlindungan Anak
|
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
|
Komnas HAM, Orang Tua
|
5.
|
Hak
atas Pekerjaan
|
Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
|
Dinas Ketenagakerjaan
|
6.
|
Hak
Keadilan
|
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.
Aapalagi Indonesia adalah negara hukum dan dimata hukum semuanya sama.
|
Hakim, Jaksa, Peserta Yudikatif
|
7.
|
Hak
Cipta
|
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
|
WTO, Perusahaan Musik
|
8.
|
Hak
Beragama
|
Agama
adalah suatu kepercayaan atau paham yang mempercayai adanya Tuhan. Setiap manusia memiliki kepercayaan yang
berbeda tentang adanya Tuhan. Setiap
manusia berhak memilih atau menganut agama yang dipercayai. Kebebasan
beragama adalah hak setiap orang.
|
Pemerintah,
Individu, Menteri Keagamaan
|
9.
|
Hak
Mengemukakan Pendapat
|
Terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam Pemenuhan
Jaminan Hak Asasi Manusia. Kebebasan
berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk
berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin
dan dipenuhi oleh negara.
|
Pemerintah,
Media, Individu
|
10.
|
Hak
Menikmati Infrastruktur
|
Infrastruktur
dibangun oleh pemerintah agar memundahkan rakyatnya. Oleh sebab itu
masyarakat memiliki hak untuk menikmati infrastruktur.
|
Pemerintah
|
11.
|
Hak
untuk Berekspresi
|
Masyarakat bebas untuk berekspresi, karena kebebasan
berekspresi ditempatkan sebagai kebebasan untuk mencari,menyebaluaskan dan
menerima informasi serta kemudian memperbincangkannya. Masyarakat bisa
berekspresi melalui media massa, dll.
|
Pemerintah
|
12.
|
Hak
atas Pelayanan Publik
|
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik memperkuat demokrasi, menegakkan
Hak Asasi Manusia, baik Hak Sipil Politik maupun Hak Ekonomi Sosial Budaya.
|
Pemerintah
|
13.
|
Hak
untuk Memilih dan Dipilih
|
Hak
pilih berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Hak Dipilih adalah hak
untuk dipilih dalam proses pemilihan umum.
|
Pemerintah
|
14.
|
Hak
untuk Mengembangkan Kebudayaan
|
UUD 1945 Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Maka masyarakat mempunyai hak untuk mengembangkan kebudayaannya.
|
Pemerintah,
Dinas Kebudayaan
|
15.
|
Hak
untuk Mendapatkan Upah
|
Undang
– Undang 13 tahun 2003 pasal 88, hak atas upah
yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia
mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya
setiap pekerja berhak untuk dibayar.
|
Perusahaan
|
16.
|
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
|
Sama seperti hak dalam mengeluarkan pendapat.
|
Pemerintah
|
17.
|
Hak
untuk Mendapatkan Informasi
|
Kebebasan
informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional
dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam
teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama
dalam pemanfaatan teknologi informasi.
|
Pemerintah,
Media
|
18.
|
Hak
untuk Mengikuti Hati Nurani
|
Manusia adalah mahluk yang memiliki hati nurani dan
hati nurani tidak bisa dipaksa oleh institusi atau individu atau
kelompok-kelompok tertentu.
|
Individu
|
19.
|
Hak
Hidup
|
Hak
untuk hidup adalah hak yang mendasar dan
bukan manusia lain yang memutuskan melainkan individu tersebut.
|
Individu
|
20.
|
Hak
untuk Cuti
|
Berdasarkan
Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah
bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena
itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang
belum genap 1 tahun bekerja.
|
Perusahaan
|
Lumayan juga hak-hak publik di negara kita. Cuma pelaksanaannya itu yg masih belum terpenuhi secara memadai.
BalasHapus