Senin, 09 September 2013

HAK-HAK PUBLIK


Elvira Beryl Valencia Gulo
11140110226
Indepth Reporting
Jenis-jenis Hak Publik

Berikut ini jenis hak-hak publik:



No
Jenis Hak-hak Publik
Alasan
Yang Bertanggungjawab
1.
Hak Keamanan
Masyarakat memiliki hak ini karena mereka tinggal dalam sebuah negara. Negara harus menjamin rakyatnya hidup nyaman dan jauh dari hal-hal yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban sebuah negara, seperti perang.
ABRI/TNI, Polisi
2.
Hak Kesehatan
Masyarakat memiliki hak untuk tetap hidup sehat. Sebuah rumah sakit/puskesmas/ seorang dokter harus mengutamakan kesehatan pasien dibandingkan materi (uang).
Dinas Kesehatan, Instansi kesehatan dan profesi-profesi dibidangnya
3.
Hak Pendidikan
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan karena ini merupakan salah satu hak asasi sosial. Rakyat adalah bagian dari sebuah negara dan pemerintah harus bersama-sama membangun kehidupan bangsa yang cerdas. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki
Dinas Pendidikan, Instansi pendidikan dan profesi-profesi dibidangnya
4.
Hak Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Komnas HAM, Orang Tua
5.
Hak atas Pekerjaan
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dinas Ketenagakerjaan
6.
Hak Keadilan
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Aapalagi Indonesia adalah negara hukum dan dimata hukum semuanya sama.
Hakim, Jaksa, Peserta Yudikatif
7.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
WTO, Perusahaan Musik
8.
Hak Beragama
Agama adalah suatu kepercayaan atau paham yang mempercayai adanya Tuhan. Setiap manusia memiliki kepercayaan yang berbeda tentang adanya Tuhan. Setiap manusia berhak memilih atau menganut agama yang dipercayai. Kebebasan beragama adalah hak setiap orang.
Pemerintah, Individu, Menteri Keagamaan
9.
Hak Mengemukakan Pendapat
Terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam Pemenuhan Jaminan Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara.
Pemerintah, Media, Individu
10.
Hak Menikmati Infrastruktur
Infrastruktur dibangun oleh pemerintah agar memundahkan rakyatnya. Oleh sebab itu masyarakat memiliki hak untuk menikmati infrastruktur.
Pemerintah
11.
Hak untuk Berekspresi
Masyarakat bebas untuk berekspresi, karena kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai kebebasan untuk mencari,menyebaluaskan dan menerima informasi serta kemudian memperbincangkannya. Masyarakat bisa berekspresi melalui media massa, dll.
Pemerintah
12.
Hak atas Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik memperkuat demokrasi, menegakkan Hak Asasi Manusia, baik Hak Sipil Politik maupun Hak Ekonomi Sosial Budaya.
Pemerintah
13.
Hak untuk Memilih dan Dipilih
Hak pilih berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Hak Dipilih  adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan umum.
Pemerintah
14.
Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan
UUD 1945 Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Maka masyarakat mempunyai hak untuk mengembangkan kebudayaannya.
Pemerintah, Dinas Kebudayaan
15.
Hak untuk Mendapatkan Upah
Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88, hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Perusahaan
16.
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Sama seperti hak dalam mengeluarkan pendapat.
Pemerintah
17.
Hak untuk Mendapatkan Informasi
Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Pemerintah, Media
18.
Hak untuk Mengikuti Hati Nurani
Manusia adalah mahluk yang memiliki hati nurani dan hati nurani tidak bisa dipaksa oleh institusi atau individu atau kelompok-kelompok tertentu.
Individu
19.
Hak Hidup
Hak untuk hidup adalah hak yang mendasar dan bukan manusia lain yang memutuskan melainkan individu tersebut.
Individu
20.
Hak untuk Cuti
Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.
Perusahaan

1 komentar:

  1. Lumayan juga hak-hak publik di negara kita. Cuma pelaksanaannya itu yg masih belum terpenuhi secara memadai.

    BalasHapus